
Di tengah pandemi yang seolah tidak ada habisnya di depan mata, masyarakat harus memutar otak untuk bertahan dari badai krisis. Tidak hanya itu, banyak yang mendapati diri mereka terperosok dalam hutang yang tak ada habisnya.
Hal yang paling meresahkan akhir-akhir ini adalah pinjaman online (pinjol) yang ilegal atau tidak diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengapa masih banyak orang yang nekat meminjam uang dari Pinjol secara ilegal? Apalagi persyaratannya sangat sederhana dan pelaku memasarkan pinjol ilegalnya secara masif di beberapa platform media sosial.
Kondisi tertekan membuat pengguna berhenti mengecek legalitas fintech yang mereka gunakan. Sedangkan pinjaman maksimal adalah Rp. 2 juta, pada akhirnya peminjam dikenakan bunga yang cukup menghimpit.
Baca Juga: Keunggulan Game Tower of Fantasy, Pesaing Baru Genshin Impact
Dari peluncuran di Antara hingga 17 Agustus 2021, masih terdapat ribuan pinjol ilegal, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tak kurang dari 3.856 Kominfo memblokir akses fintech yang legalitasnya diragukan sejak 2018.
OJK juga ingin bekerja sama dengan Google untuk menekan laju pertumbuhan Pinjol ilegal. Menurut Deputi Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Google telah menanggapi permintaan kerja sama mereka terkait persyaratan hukum wajib OJK untuk menempatkan aplikasi di Play Store.
Sumber :